PERJANJIAN
KERJA
UNTUK WAKTU
TERTENTU ( KONTRAK )
No. ........ / SPK-..... / Bulan / Tahun
Pada
hari ini ...........
Tanggal .............. (...) bulan .............. (...) tahun ............... (...) telah dibuat dan disepakati
perjanjian kerja antara :
I. Nama : ..........................
Alamat : ..........................
Jabatan : ..........................
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Nama Perusahaan
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
II. Nama :
Tempat/Tgl lahir :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu ( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA
sebagai :
- Status : Karyawan Kontrak Nama Perusahaan
- Masa Kontrak :
- Jabatan / Unit kerja :
PASAL 2
1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
2. PIHAK KEDUA
bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam
Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi
Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
3. PIHAK KEDUA
bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA
dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik
secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
4. Waktu kerja PIHAK KEDUA
adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan
memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
5. PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi
waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK
PERTAMA.
6. PIHAK KEDUA wajib mengikuti /
masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar
jam kerja kecuali dengan alasan yang
patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
7. PIHAK
KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama
menjalankan tugas pekerjaannya.
8.
PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana
saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
9.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh
terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan
sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama
Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan
kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak apabila
ternyata :
1.
PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari
ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat
tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan
perusahaan
2. PIHAK KEDUA
tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan
oleh PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun
tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset
perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau
Hukum Perdata Republik Indonesia.
4.
PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan
berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk
mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja
Perusahaan.
5. PIHAK KEDUA
tidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan
dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
1. PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang
dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
Gaji Pokok : Rp.
…………..
Tunjangan Umum : Rp.
…………..
Tunjangan Pengobatan :
Rp. ………….
2. PIHAK KEDUA
berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar ……….
3. PIHAK KEDUA
berhak atas uang makan sebesar Rp………,- perhari sesuai jumlah kehadiran /
presensi
4. PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti
hari libur sebesar Rp……,- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan
schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK
PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut
pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan
ketentuan Nama Perusahaan dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu
yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran
PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan .
PASAL 6
1.
Surat Perjanjian Kerja ini
berlaku sejak tanggal ………. hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan
keikut sertaan Nama Perusahaan dalam proyek pembangunan di Juanda.
2.
Surat Perjanjian Kerja ini
dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
2.1. Jangka waktu yang
diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
2.2. Diakhiri oleh
kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
2.3.
Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK
PERTAMA karena hal-hal
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
2.4. PIHAK KEDUA meninggal dunia.
3. Apabila PIHAK
KEDUA berniat untuk mengundurkan
diri maka Ia wajib mengajukan surat pengundurandiri kepada PIHAK
PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu )
bulan sebelumnya.
4. PIHAK
PERTAMA tidak berkewajiban untuk
memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA
setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
5. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh
sarana dan prasarana kerja milik PIHAK
PERTAMA dalam keadaan baik serta
menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau
berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
1. Surat Perjanjian Kerja untuk
Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan
tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah
pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
2. Apabila dikemudian hari Surat
Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik
Indonesia dan atau perkembangan Peraturan Nama Perusahaan,
maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah
pihak.
3.
Surat Perjanjian ini dibuat
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surabaya pada tanggal, bulan dan
tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan
hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Nama Perusahaan
.............................
.............................
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar